09 April 2025

Satpol PP membongkar warung minuman keras (miras) ilegal di kawasan Warung Jambu, Jl A Yani, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena warung berkali-kali disegel, tapi tetap berjualan miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan pembongkaran dilakukan karena warung tersebut terbukti berkali-kali berjualan miras. Warung tersebut sudah dua kali disegel karena menjual miras ilegal.

“(Warung) ini dibongkar memang dikarenakan menjadi target pembongkaran, karena sudah berkali-kali, berulang, terkait dengan melakukan penjualan miras di kota Bogor yang tidak berizin,” kata Asep di lokasi, Rabu (9/4/2025).

Sumber Berita : https://politicsunspun.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *