Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memilih irit bicara bahkan diam usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan obstruction of justice. Sikapnya ini berbeda saat sebelum menghadap penyidik. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kemungkinan hal itu berkaitan dengan materi penyidikan. Tessa menduga Hasto mungkin sedang kurang enak badan sehingga tidak ingin berbicara kepada media dan memilih diwakili kuasa hukum. Tessa juga menyatakan tidak bisa membuka isi pemeriksaan karena tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut.

Hasto Diperiksa selama 3.5 Jam

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 3,5 jam. Penyidik fokus mendalami kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait buron Harun Masiku.

“Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” ujar Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Maqdir menjelaskan bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan, dapat langsung dikonfirmasi ke pihak KPK. Hal ini sesuai kesepakatan antara penyidik dengan pihak Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Untuk hal-hal lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” jelasnya.

Hasto Tidak di Tahan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tidak ada indikasi bahwa lembaga antirasuah melakukan penahanan.

Pada pantauan Senin (13/1), Hasto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Ia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.

Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa pendampingan dari pihak KPK. Penyidik KPK tampaknya memutuskan untuk tidak menahan dirinya.

“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir Ismail.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK. Kasus ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan ditangani oleh hakim tunggal, Djumyanto. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada 21 Januari 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta mantan Caleg PDIP, Harun Masiku. Hasto dan Donny Tri Istiqomah, yang juga kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap ini. Hasto juga dituduh melakukan perintangan penyidikan dengan cara menghalangi proses hukum.

Hasto telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, namun meminta penundaan karena ada acara ulang tahun PDIP. Ia berkomitmen untuk hadir memenuhi panggilan pada 13 Januari dan siap menjalani proses hukum dengan bertanggung jawab serta kooperatif.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *