
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah strategis pemerintah dalam mengimplementasikan sistem Coretax sebagai bagian vital dari reformasi perpajakan nasional. Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa, 14 Januari 2025.
- Sistem Coretax
Luhut kembali menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.
“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut.
- Sistem Informasi DJP
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.
Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan