
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial R (19), yang diduga sebagai muncikari. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, tersangka R ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak sendiri, polisi turut membawa empat orang lainnya.
“Iya betul, yang diamankan itu 5 orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. 4 Belum tahu karena kemarin tidak disebutin di dalam BAP sebelumnya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Nunu mengaku belum dapat membeberkan peran empat orang lainnya, karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Empat perannya kita belum tahu, nanti kita dalami lagi,” ujar dia.
Sementara itu, Nunu menambahkan, tersangka R berperan mengumpulkan uang hasil praktik prostitusi.
“Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan,” ujar dia.
Remaja Diupah Rp3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria
Sebelum penangkapan R, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan empat orang pelaku. Para pelaku diketahui memberi upah kepada dua remaja dengan bayaran Rp3,5 juta bila berhasil melayani 70 orang pelanggan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, kedua remaja perempuan AMD (17) dan MAL (19) dieksploitasi secara seksual.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi menerangkan, empat orang tersangka dalam kasus ini punya peran berbeda-beda. Adapun, RA alias A dan MRC alias B sebagai admin, dua lagi MR alias M dan R sebagi pengawal atau pengantar.
“Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang,” kata dia kepada wart
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan