Polisi Thailand telah menangkap 32 orang warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba melintasi perbatasan secara ilegal, seperti dilaporkan oleh media Thailand, Thaiger. Operasi gabungan antara Satgas Ratchamanu dan petugas administrasi ini berhasil menahan mereka saat berusaha menyeberang ke Thailand melalui Myanmar. Insiden tersebut terjadi pada dini hari di provinsi Tak, menurut laporan The Thaiger pada Minggu (19/1/2024).

Kelompok WNI, terdiri dari 30 pria dan dua wanita, dicegat saat berusaha menyeberang di dekat Ban Wang Takian Tai, distrik Mae Sot. Pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang memiliki visa sah. Mereka mengaku bekerja di Myawaddy, Myanmar, dan ingin kembali ke Indonesia, sehingga mencoba melintasi perbatasan melalui jalur tidak resmi.

Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Kantor Polisi Mae Sot untuk proses hukum lebih lanjut. Intelijen militer setempat mengindikasikan bahwa pelarian ini terkait dengan peningkatan tindakan keras terhadap bisnis ilegal di Myawaddy. Pada 15 Januari, pemimpin BGF dan DKBA mengadakan pertemuan dengan pelaku bisnis asal Tiongkok untuk membahas kejahatan lintas batas, termasuk penipuan dan perdagangan manusia, yang memicu tekanan terhadap pekerja ilegal dan mendorong upaya pelarian ini.

Terlibat dalam masalah hukum

Pada pos pemeriksaan tersebut, polisi berhasil menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam penyelundupan. Saat diperiksa, ditemukan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut membawa total 26 migran ilegal dari Myanmar, termasuk beberapa anak-anak. Para penyelundup diketahui memungut biaya sebesar 1.000 baht per orang untuk membawa mereka melintasi perbatasan dan memasuki wilayah Thailand secara ilegal.

Operasi ini menunjukkan keberhasilan kerjasama antara berbagai divisi polisi dalam mengatasi aktivitas penyelundupan manusia. Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap jaringan-jaringan penyelundupan yang berusaha mengeksploitasi situasi para migran yang rentan. Para migran yang ditemukan dalam kendaraan tersebut sementara ditempatkan di pusat penahanan untuk proses lebih lanjut, sedangkan para pelaku penyelundupan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Thailand.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *