
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut angkat bicara soal polemik pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Dia memberi kritik pedas soal para pihak yang memiliki kaitan dengan pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 kilometer itu.
Mahfud bahkan mencurigai adanya persekongkolan antara pejabat, polisi, dan pihak swasta, dalam menerbitkan sertifikat pagar laut.
Mahfud menduga ada kerjasama yang sengaja dilakukan. Dia berpikir, aparat kepolisian banyak yang tak berani mengusut kasus pagar laut, dikarenakan masih takut dengan atasannya. Berikut ulasan selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube MerdekaDotCom, Kamis (30/1).
Sebut Ada Niat Jahat Eks Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini mengungkap pandangannya mengenai pusaran kasus pagar laut yang membentang di pesisir Tangerang. Dia secara khusus membahas mengenai pendapatnya tersebut dalam podcast bertajuk Terus Terang Mahfud MD pada kanal YouTube pribadinya bernama Mahfud MD Official beberapa waktu lalu.
Mahfud mengatakan jika pemagaran laut yang dilakukan secara sengaja itu memiliki landasan niat jahat.
Para pemiliknya disebut Mahfud dapat mengambil keuntungan dari proses abrasi hingga menjadi daratan di masa mendatang.
“Di dalam hukum kita, tidak ada yang namanya hak guna laut. Yang ada itu hak guna bangunan di bumi. Lah kok ini ada hak guna diberikan di atas air yang sudah dikapling. Itu dikapling itu berarti ada niat jahat. Nanti kalau sudah penuh karena abrasi itu bisa jadi daratan dan itu nanti bisa diukur per meternya,” katanya.

Ungkap Tiga Pihak yang Seharusnya Bertindak
Mahfud mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga institusi yang memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan mencari solusi atas masalah tersebut. Ketiga institusi tersebut adalah Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, polemik terkait pagar laut tersebut mengindikasikan adanya kasus penggelapan, penyuapan, dan kolusi yang memungkinkan sertifikat pagar laut diterbitkan secara resmi. Oleh karena itu, diperlukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Penggelapan jelas menjadi ranah polisi. Namun, karena ada dugaan kolusi dan keterlibatan pejabat, maka KPK dan Kejaksaan Agung juga dapat terlibat dalam penanganannya. Ini bukan hanya tentang satu sertifikat, tetapi ada lebih dari satu yang diterbitkan secara resmi,” jelas Mahfud.
Mahfud heran, di antara ketiga institusi tersebut, belum ada yang berani mengusut kasus pagar laut. Mahfud menduga, aparat kepolisian banyak yang tak berani mengusut kasus pagar laut, dikarenakan masih takut dengan atasannya.
“Kalau salah satunya bertindak duluan, dua di antaranya diam, tidak boleh mengganggu,” katanya.
“Tapi ini sepertinya tidak berebutan pak, malah saling menahan ini sampai belum ada yang mengusut,” ungkap salah satu pria dalam video.
“Makanya itu, saling takut kayaknya. Saya heran ini, aparat kita kok takut sama yang begitu,” tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan, Presiden bisa saja memberi instruksi tegas kepada salah satu institusi. Namun, dia mengungkap jika hal itu justru memalukan lantaran Presiden sendiri harus ikut turun tangan.
“Ya seharusnya tegas saja Presiden, kalau itu tindak pidana ya proses pidana. Meskipun itu sangat memalukan, kenapa hal yang begitu harus nunggu Presiden. Kan aparat penegak hukum bertindak sendiri. Sampai saat ini saya heran kenapa tidak ada kejelasan,” tukasnya.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan