Putusan ini pun diharapkan dapat jadi percontohan kepada anggota Polri bandel lainnya dan jadi contoh ke depannya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dia terbukti menyalahgunakan wewenang karena memeras anak bos Porida, Arif Nugroho (AN) pada saat menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi anggota Polri bandel lainnya dan contoh ke depannya.
“Bagaimanapun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450.000 anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Sabtu (8/2).
Selain Bintoro, mantan anggota lainnya yang juga ikut terseret sanksi pemecatan dari Polri yaitu mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.
Sementara penerus Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemosi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus 20 hari.
Bentuk Ketegasan Polri
Sugeng menilai dengan adanya keputusan ini sebagai bentuk ketegasan Polri juga telah memenuhi rasa keadilan di mana para pelanggar juga diberi kesempatan melakukan banding.
Namun dengan adanya keputusan ini diharapkan dapat menjadi modal agar Polri juga mengusut dugaan tindak pidananya.
“IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjuti dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” Sugeng menandaskan.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan