Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 berlangsung 10-23 Februari 2025 di seluruh Indonesia dengan fokus penindakan 11 pelanggaran utama.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 10 sampai 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan di jalan raya dengan inisiasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Fokus dari operasi ini adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, serta meningkatkan keselamatan masyarakat secara keseluruhan. Sebanyak 1.675 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah terlibat dalam operasi ini.
Pendekatan yang digunakan dalam operasi ini adalah edukatif, persuasif, dan humanis, dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi kecelakaan.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah ulasannya dari berbagai sumber yang dikumpulkan pada Senin (10/2).
Operasi ini menargetkan 11 jenis pelanggaran utama. Ke-11 Pelanggaran tersebut antara lain:
- Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
- Melawan arus lalu lintas
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
- Melebihi batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (termasuk knalpot brong)
- Menerobos lampu merah
- Berkendara tanpa sabuk keselamatan
- Boncengan lebih dari satu orang (pada kendaraan yang tidak diperbolehkan)
- Balap liar
Selain itu, pelanggaran marka jalan dan berhenti sembarangan juga menjadi fokus penindakan.
Meskipun tilang elektronik (ETLE) sudah diterapkan secara luas, penindakan manual tetap dilakukan untuk pelanggaran tertentu yang sulit dideteksi oleh sistem ETLE. Seperti penggunaan pelat nomor tidak standar atau penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan