21 Februari 2025

Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak bisa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, gugatan praperadilan masih berproses.
“Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini kami masih dalam proses praperadilan, dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan,” terang Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Untuk itu, Ronny menilai, penyidik KPK tidak mengindahkan proses pra peradilan. Apalagi, sambungnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan Hakim yang akan mengadili perkara ini.
Hal itu didasari atas adanya klausul Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam klausul itu, disebutkan bahwa jika dalam proses praperadilan, hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.
“Jadi, dalam proses praperadilan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan, dan jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan,” ujar Ronny.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan