09 Maret 2025

Polisi mengungkap hubungan empat anggota komplotan pelaku yang memeras pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan modus mengajak kencan. Ternyata tersangka Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29) merupakan pasangan suami istri (pasutri) dari pernikahan siri.
“Mereka menikah siri bulan Januari 2025 dan belum memilik keturunan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Sebagai informasi, Firli atau Fitri berperan mencari teman kencan korban yang berkenalan melalui aplikasi atau dikenal open booking online (BO). Firli juga yang mengajak korban bertemu di kost kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga berujung pada pemerasan.

Komplotan Pemeras Bermodus Kencan di Jakut Jadi Tersangka, Ini Tampangnya
Meski statusnya menikah siri, Fitri dan Sudarna bersekongkol untuk melakukan penipuan modus open BO atau teman kencan. Keduanya mengatur skema pemerasan hingga mengajak 2 tersangka lainnya Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).

“Dapat dijelaskan bahwa Firli dan Sudarna sudah merencanakan perbuatan tindak pidana pencurian dan pemerasan tersebut,” ujarnya.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *