11 Maret 2025

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Para penyelenggara pemilu itu diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu disampaikan Heddy Lugito ketika jajarannya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi,” ucapnya.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan