22 Maret 2025

Presiden Indonesia mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya cukup fantastis. Besaran THR ini dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan Presiden, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Pada tahun 2024, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan, enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden yang sebesar Rp 5.040.000.

Selain gaji pokok, Presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bulanan Presiden mencapai angka Rp 62.740.000. THR yang diterima Presiden pun setara dengan jumlah tersebut, yakni Rp 62.740.000. Ini belum termasuk berbagai fasilitas negara yang dinikmati selama masa jabatannya.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *