22 Maret 2025

 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melakukan Pemeriksaan Setempat terkait sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kegiatan di luar gedung pengadilan itu dilakukan di tiga titik, pada 21 Maret 2025. 

Tiga titik tersebut adalah kediaman di kawasan Ozone, Jakarta Selatan; rumah di Jalan Delman, Kebayoran Lama, dan kantor Tiger Wong Entertainment. 

“Jadi Pemeriksaan Setempat dilakukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan atas permintaan saya selaku kuasa hukum Baim Wong,” ujar Fahmi Bachmid kepada awak media, pada Jumat (21/3/2025).

Baim Wong Siap Asuh Anak Bersama Paula Verhoeven Jika Resmi Bercerai

Fahmi menjelaskan, tujuan dilakukannya Pemeriksaan Setempat untuk mengetahui kelayakan tempat di mana dua anak Baim dan Paula tumbuh nantinya. 

Selain kelayakan rumah, hal utama lainnya adalah memastikan ibu atau ayah yang akan menjadi wali anak nantinya sehat secara jasmani dan rohani dalam mengasuh anak.

“Apabila ada salah satu pihak yang tidak sehat jasmani dan rohaninya, maka tidak harus mendapatkan hak hadhanah (hak asuh anak),” imbuhnya. 

Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid melihat pada reaksi Kiano dan Kenzo yang masih menolak bertemu Paula Verhoeven. Sang kuasa hukum bingung bagaimana anak bisa menolak kehadiran sang ibu.

“Tadi pun anak-anak masih menolak dan berteriak saat bertemu ibunya. Aneh bagi saya jika anak-anak menolak ibunya? Ada apa dengan sang ibu sampai anak-anak menolak kehadirannya?” katanya. 

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *