
Yatmini menyebut, tersangka sengaja tidak menolong suaminya karena sudah kepalang ketahuan berselingkuh dengan lelaki lain. Dia juga mengatakan MS berselingkuh dengan dua laki-laki.
“Dia sengaja enggak mau nolong bahkan dia (MS) ditelepon, di WA, enggak mau direspon, dia (AG) telepon enggak mau diangkat. Alasannya ya dia nutupin kesalah dia karena ketahuan selingkuh,” jelas Sri.
Pelaku Merasa Tak Bersalah
Kepada penyidik, MS sudah berulangkali ketahuan berselingkuh dengan lelaki lain, hanya saja karena suaminya yang kerap memaafkannya. Perbuatan tersebut kerap diulang kembali oleh tersangka.
MS bahkan sempat mengira kalau dirinya tidak akan bisa dijerat oleh kepolisian dengan alasan tuduhan suaminya tidak benar. “Jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya, mungkin diyakinkan sama pengacaranya,” tutur Sri.
Pengakuan penyesalan pun baru diuturakan oleh ibu dua anak itu setelah dirinya ditahan oleh kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, korban pada saat kejadian sempat curiga terhadap istrinya setelah melakukan video call.
Diketahui pada saat itu, tersangka tengah berada di sebuah apartemen di daerah Jakarta Timur.
Ketika AG tiba di lokasi apartemen, dia mendapati istrinya berada di dalam mobil yang terparkir. Korban berusaha masuk ke dalam mobil tersangka, tetapi MS menolak dan segera melaju, sehingga suaminya terseret.
MS tetap melanjutkan perjalanan dengan kecepatan tinggi.
“Tersangka menyadari kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil di kursi depan sebelah kiri. Namun, tersangka tetap melaju dengan kencang, sehingga korban tidak bisa lagi bertahan dan akhirnya terjatuh setelah sekitar 200 meter,” jelas Nicolas.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan patah tulang pada kaki kanannya.
Nicolas menambahkan bahwa penyidik telah dua kali memanggil tersangka, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan jemput paksa.
MS dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sumber Berita: https://thegazettengr.com
Menjelang akhir tahun, NAGAGG memberikan kejutan spesial untuk para pemain setia dengan menghadirkan PROMO NATAL DAN TAHUN BARU 2025. Promo ini menawarkan berbagai hadiah fantastis, mulai dari uang tunai hingga motor Vario 150CC, dengan total hadiah mencapai lebih dari Rp1,5 miliar!** (thegazettengr.com (thegazettengr.com)
Tinggalkan Balasan