Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan bagi para koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara. Prabowo mengharapkan aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih terhadap isu ini.

Prabowo meminta para hakim agar tidak terlalu ringan dalam menjatuhkan vonis kepada koruptor yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hal ini disampaikan saat berpidato di Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas, Jakarta.

“Saya mohon, jika sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliun, semua unsur, terutama hakim, jangan terlalu ringan vonisnya,” ujar Prabowo.

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat sudah memahami hukum dan menyindir napi koruptor yang hidup nyaman di penjara dengan fasilitas mewah.

Prabowo meminta Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis Harvey Moeis. Ia berharap vonisnya bisa mencapai 50 tahun.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, naik banding ya? Vonisnya 50 tahun,” pungkas Prabowo.

Vonis Ringan Helena Lim

Beberapa jam setelah pernyataan Prabowo, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti sah dan meyakinkan membantu melakukan korupsi dan TPPU,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Denda Rp750 Juta dan Rp900 Juta

Helena juga dikenakan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menghukum Helena dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp900 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun,” tutur hakim ketua.

Pertimbangan Hakim

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Kongkalikong dengan Harvey Moeis

Dalam kasus itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Vonis Harvey Moeis

Bukan hanya Helena Lim, majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang dinilai ringan oleh publik.

Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi itu agar dihukum selama 12 tahun penjara setelah mengakibatkan negara rugi hingga Rp300 triliun.

Pertimbangan Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Eko Aryanto, mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Senin 23 Desember 2024. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mengambil beberapa hal menjadi pertimbangan. Di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggung jawab yang diemban oleh keluarganya, serta fakta bahwa Harvey tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya. Hal-hal ini dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukumannya.

Kritik Vonis Harvey Moeis

Ternyata, hukuman yang dijatuhi terhadap Harvey Moeis itu pun mendapatkan sejumlah kritikan. Salah satunya yakni Mahfud MD, menurutnya putusan itu tak masuk diakal.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/12).

Sumber Berita: https://thegazettengr.com

Menjelang akhir tahun, NAGAGG memberikan kejutan spesial untuk para pemain setia dengan menghadirkan PROMO NATAL DAN TAHUN BARU 2025. Promo ini menawarkan berbagai hadiah fantastis, mulai dari uang tunai hingga motor Vario 150CC, dengan total hadiah mencapai lebih dari Rp1,5 miliar!** (thegazettengr.com (thegazettengr.com)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *