Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mencari sumber penerimaan baru menyusul berkurangnya potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa umum akan menyumbang hingga Rp75 triliun ke kas negara.

Namun, proyeksi tersebut berubah setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen hanya pada barang mewah.

“Kami akan optimalisasi penerimaan. Karena ada sesuatu yang hilang, maka kami harus optimalisasi di sisi yang lain,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).

Ekstensifikasi dan intensifikasi akan menjadi fokus utama DJP dalam menggali potensi penerimaan pajak tahun ini.

Ekstensifikasi pajak adalah pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sesuai dengan peraturan perpajakan.

Sementara intensifikasi pajak adalah optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil ekstensifikasi wajib pajak.

Kebijakan Diubah Prabowo 31 Desember 2024
Proyeksi penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari PPN 12 persen diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui usai konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dalam konferensi pers itu, Pemerintah menetapkan tarif PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengecualian tarif PPN 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN serta tiga komoditas yang diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP). Untuk barang dan jasa lainnya, tarif yang dikenakan yaitu 12 persen.

Namun, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan kemudian merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan tersebut, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari yang sama.

Sumber Berita: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *