
Polisi berhasil menangkap 16 orang terduga pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/A/115/XII/2024 pada 30 Desember 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Para pelaku ditangkap saat menggali tanah untuk mencuri kabel. Mereka berinisial Y, K, YR, T, IP, W, S, AK, D, C, AR, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH. Aksi mereka terhenti berkat petugas patroli yang memergoki dan menanyakan surat tugas serta izin yang ternyata tidak dapat mereka tunjukkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 65 potongan kabel hitam, 5 cangkul, 5 belencong, 1 kapak, 1 truk dengan nomor polisi BE 8275 PQ, dan 1 mobil pickup Suzuki dengan nomor polisi B 9757 ZAB. Para pelaku dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan