Kalau dia berhasil sempat ambil uang, itu kerugian sekitar Rp577.600.000

Seorang pria bernama Ely Hariyanto (41) nekat membobol mesin ATM menggunakan mesin alat las dan kepergok langsung oleh pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan, setelah dilaporkan oleh warga setempat.
Pelaku diketahui berasal dari Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia membobol mesin ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Jumat (31/1) sekitar pukul 04.30 WITA.
“Jadi (mesin ATM) ini sudah dibongkar tapi belum sempat mengambil uang sudah ditangkap. Kalau dia berhasil sempat ambil uang, itu kerugian sekitar Rp577.600.000 uang yang ada di dalam ATM. Jadi dia belum sempat ambil uang sudah kita tangkap,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2).
Kronologinya, sekitar pukul 04.30 WITA warga setempat mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan berada di dalam bilik ATM di Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan. Saat kepolisian tiba, pelaku sedang berusaha membobol mesin ATM dengan menggunakan alat las.
“Saat sedang hendak diamankan dari tangan pelaku ada alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan,” imbuhnya.
Selain itu turut diamankan barang bukti satu sepeda motor Suzuki Satria FU dengan pelat nomor S 5754 NBE, 1 tabung oksigen 11 kg, 1 gas LPG 3 kg, alat las blander, 2 regulator untuk tabung oksigen, 2 selang berwarna hijau dan merah, 1 kunci Inggris, 1 palu, 1 obeng, 1 cover pintu mesin ATM warna silver, 1 cover warna hitam tempat keluarnya uang pada mesin ATM.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habib mengatakan, pelaku mendapatkan barang-barang tersebut membeli secara online. Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui pekerjaan pelaku dan dari keterangannya memang memiliki keahlian untuk melakukan las.
“Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Dia memang sudah merencanakan ini dan membeli secara online. Dia memang keahlian tukang las, pekerjaan pelaku masih kita dalami dan baru pertamakali melakukannya,” ujarnya.
Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena untuk kebutuhan sehari-harinya dan ingin mendapatkan uang secara instan.
“Karena dia ingin mendapatkan uang secara instan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Pelaku disangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan