
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, memberikan peringatan mengenai bahaya kecelakaan yang mungkin terjadi jika sepeda motor diperbolehkan memasuki jalan tol.
Meskipun beberapa jalan tol menyediakan akses untuk kendaraan roda dua, hal ini perlu dicermati, terutama setelah usulan agar motor gede (moge) dapat melintas di jalan tol.
Djoko menegaskan bahwa dampak usulan tersebut terhadap pendapatan tol tidak signifikan. “Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan, khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” jelas Djoko pada Sabtu (25/1).
Dia menambahkan bahwa jika semua kendaraan roda dua diizinkan masuk, risiko kecelakaan akan meningkat karena ketidakstabilan sepeda motor dan kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan. “Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” ujarnya.
Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Saat ini, hanya Jalan Tol Mandara di Bali dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu) yang menerapkan kebijakan ini. Tol Suramadu, sepanjang 5,438 km, digratiskan sejak 27 Oktober 2018.
Djoko mengusulkan bahwa jalur khusus untuk sepeda motor dapat dibangun di lahan baru yang bersebelahan dengan jalan tol yang sudah ada. Dia menyoroti bahwa masih ada lahan luas di Tol Trans Sumatera. “Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) perlu mempertimbangkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur khusus untuk sepeda motor tersebut,” tuturnya.
Usulan DPR

Usulan dari Andi Iwan Darmawan Aras mengenai izin bagi motor gede (moge) untuk melintas di jalan tol telah memicu berbagai tanggapan. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Andi menekankan bahwa langkah ini bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi negara. Ia membandingkan moge pribadi dengan moge pengawal yang sudah diizinkan masuk tol, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan di antara keduanya.
Andi juga berpendapat bahwa moge tidak akan merusak struktur jalan tol, sehingga kekhawatiran terkait hal ini seharusnya tidak menjadi penghalang. “Potensi pendapatan dari pengguna moge bisa menjadi tambahan yang signifikan,” tambahnya. Usulan ini masih dalam tahap diskusi dan menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan