Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mencabut permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2023–2028.

Putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT menyatakan bahwa permohonan pencabutan banding Anwar Usman dikabulkan. Dengan demikian, PTUN menyatakan perkara banding tersebut dicabut dan Anwar Usman diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.

PTUN memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding tersebut dari register yang sedang berjalan. Perkara ini diputus oleh Hakim Ketua Oyo Sunaryo bersama dua hakim anggota, M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.

Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN pada 27 Agustus 2024, dengan Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terbanding.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. PTUN menyatakan pengangkatan tersebut batal dan MK diwajibkan mencabut keputusan tersebut. Namun, permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan sebagai Ketua MK tidak diterima.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK pada 9 November 2023 melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup. Ia menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Sumber Berita: https://thegazettengr.com

Menjelang akhir tahun, NAGAGG memberikan kejutan spesial untuk para pemain setia dengan menghadirkan PROMO NATAL DAN TAHUN BARU 2025. Promo ini menawarkan berbagai hadiah fantastis, mulai dari uang tunai hingga motor Vario 150CC, dengan total hadiah mencapai lebih dari Rp1,5 miliar!** (thegazettengr.com (thegazettengr.com)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *