
Kasus pembunuhan remaja putri FA (16) yang melibatkan anak bos PT Prodia, Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) belum juga disidangkan. Meskipun kasus ini mencuat sejak 22 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa jaksa masih dalam tahap penyusunan dakwaan terhadap kedua tersangka.
“Belum (dilimpahkan ke pengadilan), masih dalam proses penyusunan dakwaan,” jelas Haryoko saat dikonfirmasi pada Senin (27/1).
Haryoko menambahkan bahwa kejaksaan belum bisa memastikan kapan berkas dakwaan akan selesai. Namun, ia menegaskan bahwa pihak jaksa akan berupaya menyelesaikan surat dakwaan secepat mungkin agar kasus ini dapat segera disidangkan.
“Secepatnya,” ujarnya.
Kasus Kembali Mencuat Usai Tersangka Diduga Diperas Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Kasus kematian remaja putri kembali mencuat setelah dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKPB Bintoro, terhadap kedua tersangka senilai Rp20 miliar. Kasus ini sempat terhambat di bawah penyelidikan Bintoro.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmad Idnal, menanggapi tindakan mantan bawahannya tersebut. Bintoro diduga memeras Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia, saat menyelidiki kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan Bayu dan Arif Nugroho.
Rahmad mencatat adanya keanehan dalam penanganan kasus oleh Bintoro, terutama terkait kematian remaja putri akibat konsumsi obat ilegal. Namun, Rahmad tidak mengetahui tentang dugaan pemerasan tersebut.
“Saya tidak mengetahui (soal pemerasan Bintoro), cuma aneh penanganan perkara sangat lama,” ujar Rahmad.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun kasusnya terhambat dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Posisi AKBP Bintoro digantikan oleh AKPB Gogo Galesung. Di bawah penanganan Gogo, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21).
“Setelah masuk Kasat baru Gogo saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmad.
Rahmad menegaskan pentingnya integritas dalam penanganan perkara dan sering mengingatkan hal ini kepada bawahannya. Namun, dia tidak mengetahui tentang pemerasan oleh mantan bawahannya.
Prodia Buka Suara Soal Hubungan Direksi dan Komisaris dengan Pelaku Pembunuhan Remaja Putri di Hotel Senopati
PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris mereka tidak memiliki hubungan darah atau keterkaitan dengan Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN), yang merupakan tersangka dalam kasus kematian remaja putri berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba.
Pernyataan ini muncul menanggapi pengakuan kedua tersangka yang menyatakan bahwa mereka diperas oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
“Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari pendiri dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,” kata Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia, dalam keterangannya pada Senin (27/1).
Marina menambahkan bahwa permasalahan Bayu dan Arif yang mengaku diperas tidak terkait dengan PT Prodia. Ia juga menegaskan bahwa jajaran Prodia adalah profesional dan berintegritas.
“Kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar,” ucap Marina.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan