
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli oleh masyarakat tidak akan mengalami kenaikan PPN 12 persen.
“Kami mendengarkan aspirasi masyarakat dan menekankan bahwa yang dikenakan PPN 12 persen hanyalah barang-barang mewah. Barang-barang lain yang diperlukan masyarakat atau bukan termasuk barang mewah tidak akan mengalami kenaikan,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers yang diadakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada hari Kamis (2/1).
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyambut positif keputusan pemerintah yang menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih lemah pada tahun 2024.
“Kami menghargai pemerintah yang akhirnya mendengarkan masukan dari berbagai pihak sehingga PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah, meskipun idealnya tidak ada kenaikan PPN 12 persen sama sekali,” ungkap Sekretaris Jenderal HIPPINDO, Haryanto Pratantara, kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip pada hari Jumat (3/1).
“Ini Mengingat situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang cukup sulit pada tahun 2024 dan diperkirakan akan berlanjut di tahun 2025.”
Pengusaha mall dan peritel merasa lega karena kenaikan PPN 12 persen tidak berdampak pada barang-barang yang dijual di mall secara umum, karena barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang mewah.
Namun, Haryanto mengingatkan bahwa pengusaha mal dan peritel masih menghadapi tantangan akibat menurunnya daya beli masyarakat di kalangan kelas menengah.
“Tantangan kita saat ini adalah bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun, terutama di kalangan kelas menengah,” ujarnya.
“Kita perlu mencari cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau berbelanja lagi setelah sempat ada isu mengenai kenaikan PPN 12 persen, yang sempat menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja.”
Dengan situasi ini, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif agar daya beli masyarakat dapat meningkat kembali.
Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen akan Dikembalikan

Pada kesempatan lain, DJP juga mengimbau kepada konsumen untuk menyimpan bukti transaksi yang telah membayar PPN dengan tarif 12 persen. Hal ini akan mempermudah proses pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan oleh DJP.
“Kami sarankan kepada konsumen untuk menyimpan semua bukti transaksi sebagai referensi saat proses pengembalian dilakukan. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan haknya,” ujar Suryo.
Sementara itu, pemerintah terus berupaya untuk mensosialisasikan perubahan kebijakan pajak ini kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya komunikasi yang baik, masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan ini dan dampaknya bagi perekonomian secara keseluruhan.
“Informasi dan edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka memahami tujuan kebijakan ini. Kami berharap dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang baru,” tutup Suryo.
Sumber Berita: https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan