
Komisi VI DPR RI telah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan. Keputusan ini diambil setelah Rapat Kerja Komisi VI bersama beberapa menteri terkait di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa setelah diterima dan disahkan di Komisi VI, RUU tersebut akan dilaporkan di Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua, sebagai langkah lanjut untuk menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menginformasikan bahwa rapat paripurna untuk pengesahan RUU ini dijadwalkan pada hari Selasa pekan depan. Dasco menambahkan bahwa tidak ada alasan khusus untuk penetapan di akhir pekan, namun karena pembahasan sudah berlangsung beberapa hari, maka diputuskan untuk menyelesaikannya segera.
Berikut adalah poin-poin utama dari RUU ini:
- Penyesuaian definisi BUMN untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN.
- Pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi, restrukturisasi, privatisasi, dan pembubaran BUMN.
- Pengaturan tentang bisnis judgement rule dan aset BUMN.
- Peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat di sektor SDM.
- Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi strategis.
- Pengaturan mendetil tentang pembentukan anak perusahaan BUMN.
- Pengaturan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN kompetitif.
- Pengaturan privatisasi BUMN untuk manfaat optimal.
- Pengawasan internal dan komite audit.
- Kewajiban BUMN untuk pembinaan dan kerja sama dengan UMKM dan masyarakat sekitar.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan