
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, akan dipulangkan ke negaranya pada 4 Februari 2025. Proses pemindahan ini dilakukan setelah persetujuan dari Pemerintah Prancis atas syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh Indonesia, yaitu menghormati putusan pidana dari pengadilan Indonesia. Pemerintah Prancis menyatakan bahwa kasus serupa di Prancis akan mendapatkan hukuman penjara maksimum 30 tahun.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa pemindahan Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis dilakukan atas permintaan resmi dari pemerintah Prancis yang dikirimkan melalui surat pada 29 Desember 2024. “Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Prancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi Republik Indonesia,” tutup Menko Yusril Ihza Mahendra.
Mengelola Pabrik Ekstasi
Serge Areski Atlaoui adalah seorang terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkotika. Dia terbukti menjalankan pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Meskipun dihukum mati pada tahun 2015, Serge berusaha untuk meringankan hukumannya, yang menyebabkan eksekusinya ditunda hingga saat ini.
Awalnya, Serge ditahan di Lapas Nusakambangan, namun karena kondisi kesehatannya yang memburuk akibat kanker, dia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Dalam proses pemindahan tersebut, Duta Besar Prancis untuk Indonesia hadir sebagai perwakilan dari pemerintah Prancis. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah Prancis terhadap kondisi Serge.
Kejadian ini menyoroti kompleksitas hukum internasional dan diplomasi yang terlibat dalam kasus-kasus seperti ini. Dengan adanya dukungan dari pemerintah Prancis, diharapkan Serge dapat mendapatkan perawatan yang lebih baik untuk penyakit yang dideritanya.
Dalam perkembangan terbaru, setelah Australia dan Filipina, kini Prancis juga mengajukan permohonan untuk memindahkan terpidana hukuman mati dari Indonesia.
“Prancis telah mengirim permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan seorang narapidana hukuman mati Prancis yang dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun,” ungkap seorang menteri senior Indonesia kepada AFP pada hari Sabtu (28/12/2024).
Yusril Ihza Mahendra, menteri hukum dan hak asasi manusia senior Indonesia, menyatakan, “Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui.” Ia juga menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada “awal Januari.”
Serge Atlaoui, yang kini berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di dekat Jakarta, di mana pihak berwenang menuduhnya berperan sebagai seorang “ahli kimia.”
Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Serge Atlaoui tetap menegaskan bahwa ia tidak bersalah, dengan alasan bahwa ia hanya memasang mesin di lokasi yang ia percayai sebagai pabrik akrilik. Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung pada tahun 2007 memutuskan untuk menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Saat ini, meskipun negosiasi untuk pemindahan tahanan masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini memberikan sinyal akan melanjutkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba, yang sempat terhenti sejak tahun 2016.
Diketahui bahwa Indonesia memiliki beberapa undang-undang terkait narkoba yang paling ketat di dunia, termasuk penerapan hukuman mati bagi para pengedar narkoba, dan telah melakukan eksekusi terhadap warga negara asing di masa lalu.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah menyetujui pemindahan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang ibu asal Filipina dan lima anggota terakhir dari jaringan penyelundup narkoba Bali Nine yang berasal dari Australia. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani isu narkoba dengan serius dan melaksanakan hukum yang berlaku.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan