25 Februari 2025

Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam persidangan, Isa membela diri dengan mengatakan sebutan ‘Shaundtheship’ yang diunggahnya di media sosial tidak ditujukan untuk Shandy Purnamasari, pelapor kasus tersebut. Sang selebgram mengklaim, sebutan itu hanya karangannya.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu kan saya ada dongeng online. Makanya agak syok juga kalau Shandy Purnamasari bilang sebutan Shaundtheship itu julukan saya untuk dia. Itu bagaimana ceritanya?” katanya di persidangan.
Dalam kesempatan itu, Isa Zega juga membantah melakukan pemerasan ke Shandy Purnamasari. Karena itu, lewat kuasa hukumnya, sang selebgram berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan diri sebagai bagian dari hak terdakwa.
“Tapi kan tidak ada unsur pemerasan dan pemaksaan dalam kasus ini. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi karena merupakan hak saya sebagai terdakwa,” tuturnya.
Sementara itu, Isa Zega disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik atas laporan Shandy Purnamasari.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan