
Selebgram Isa Zega dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kabupaten Malang. Isa Zega yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjalani persidangan tuntutan di Ruang Garuda, PN Kepanjen Malang, pada Rabu (30/4/2025).
Tuntunan jaksa dibacakan oleh Darmawati Lahang dan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, secara bergantian. Pada pembacaan tuntutannya Isa Zega dinyatakan bersalah karena melanggar dakwaan alternatif ke satu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27 B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Darmawati Lahang, pada persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten malang
Sumber Berita : https://nagaggmain.click
Tinggalkan Balasan