Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan penempatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI non prosedural asal Sumatera Utara ke Malaysia terbongkar. Pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai.

Lima korban asal Sumatera Utara (Sumut) tersebut berinisial MMS, MAP, S, AW, AL. Mereka rata-rata masyarakat ekonomi kelas bawah. Polisi menangkap tiga sopir berinisial BS, MR, dan WSM beserta satu terduga tersangka calo berinisial R.

“Saat ini 5 korban TPPO, 3 sopir dan 1 terduga tersangka calo berikut barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Dumai. Mereka yang diamankan sedang dalam proses dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding dalam keterangan tertulis, diterima Senin (27/1/2025).

Menteri Karding menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para korban dan sopir, terduga tersangka TPPO inisial R berperan sebagai agen atau calo PMI non prosedural. Tersangka R menjanjikan korbannya bisa menjadi pekerja migran di Malaysia tanpa pungutan biaya.

“R menjanjikan korbannya gratis dalam membuat paspor, perjalanan travel, hingga tiket kapal rute Dumai/Bengkalis menuju Muar, Malaysia,” jelasnya.

Tersangka R juga memberikan iming-iming kepada lima korban. Korban dijanjikan bakal mendapatkan gaji antara 1.500 RM atau sekitar Rp 5.526.000 hingga 1.700 RM atau sekitar Rp6.262.800.

“Setelah para korban tertarik, terduga tersangka R menjanjikan akan membuatkan paspor dengan syarat melampirkan dokumen asli berupa KTP, KK, akte kelahiran dan ijazah terlebih dahulu,” lanjutnya.

Tersangka R juga memberikan syarat, memotong gaji korban sebesar 50 persen selama 6 bulan berturut-turut untuk mengganti seluruh biaya yang sebelumnya dikeluarkan calo.

Tersangka R telah melanggar hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Reporter: Winda Nelfira.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *