
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sopir bus yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (8/1) kemarin sebagai tersangka. Sopir itu berinisial MAS, berumur sekitar 30 tahun.
Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1).
Hasil Penyelidikan
Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.
Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak.
“Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal,” ujar Komarudin.
Komarudin mengatakan, sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan.
“Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Penyelidikan Tetap Berlanjut
Pihak kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans, meskipun sudah menetapkan satu tersangka. Penyelidikan tetap berlanjut karena ditemukan pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang sudah kadaluwarsa. Kecelakaan tragis ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) malam, sekitar pukul 19.15 WIB, ketika bus yang membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung menabrak belasan kendaraan di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir Soekarno, Kota Batu. Insiden tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan