19 Februari 2025


Musisi senior sekaligus pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, mengungkapkan pengalamannya saat didatangi Vidi Aldiano dan tim manajemennya. Pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2024, meskipun Vidi sudah membawakan lagu tersebut sejak tahun 2008.
Dalam konferensi pers terkait kasus hak cipta di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Keenan menceritakan bahwa Vidi datang dengan membawa uang sebesar Rp50 juta. Uang itu disebut sebagai tanda terima kasih karena telah diizinkan menyanyikan lagu Nuansa Bening selama bertahun-tahun.
“Lagu Nuansa Bening yang dibawakan Vidi Aldiano sejak 2008, mereka baru bertemu saya tahun 2024 dan membawa Rp50 juta sebagai ucapan terima kasih,” ujar Keenan dalam acara tersebut.
Keenan menegaskan bahwa ia menolak pemberian tersebut. Alasannya bukan semata soal nominal uang, melainkan soal etika dalam menghargai karya orang lain.
“Saya tolak Rp50 juta itu karena saya tidak suka dengan caranya. Harusnya tidak begitu. Ada cara yang lebih beretika,” tegasnya.
Menurut Keenan, seharusnya ada komunikasi sejak awal terkait izin penggunaan lagu tersebut, bukan setelah 16 tahun kemudian. Ia mengaku kecewa dengan sikap Vidi dan manajemennya yang baru mengakui haknya sebagai pencipta lagu setelah sekian lama.
Dalam kesempatan yang sama, musisi Ahmad Dhani turut memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pembayaran royalti memang baru disahkan pada tahun 2014, menggantikan aturan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Keenan menyatakan bahwa Vidi dan manajemennya tetap memiliki kewajiban untuk membayar royalti selama periode 2014 hingga 2024.
“Ya, itu dari 2014 sampai 2024 belum ada pembayaran royalti,” jelas Keenan.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan