08 Feb 2025

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020.
Pada kasus itu, KPK telah melakukan penyitaan dua unit apartemen yang berada di daerah Jakarta dan Serpong. Aset tersebut merupakan milik Donald Sihombing, tersangka dari kasus pengadaan tanah Rorotan itu.
“Bahwa pada awal bulan ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, kata Tessa, penyidik juga menyita dua bidang tanah milik Donald yang berada di wilayah Cikarang seluas 11.000 meter persegi. Ditaksir, seluruh hasil sitaan itu mencapai Rp22 miliar.
“Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa.
Dalam perkara ini, selain Donald, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain di antaranya Yoory C Pinontoan (YCP), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kemudian, Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan