Kuasa Hukum anak bos Prodia Arif Nugroho, Romi Sihombing blak-blakan soal dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang menjerat klien

Kuasa Hukum anak bos Prodia Arif Nugroho, Romi Sihombing, mengungkap dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang menjerat kliennya.

Selain dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal juga dikabarkan menerima uang tersebut.

Romi mengatakan bahwa kliennya telah mengeluarkan dana total Rp17,1 miliar, termasuk dari penjualan mobil Lamborghini, motor Harley Davidson, dan BMW.

“Bahwa itu mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada kanit Z, kanit M, kemudian kasat G, kasat B, intinya kan seperti itu dan pimpinan,” ujar Romi kepada wartawan, Sabtu (1/2).

“Total uang yang sudah dikeluarkan kliennya hingga mencapai Rp17,1 miliar,” tambahnya.

Kronologi Kesepakatan Suap

Kasus pembunuhan dan pelecehan seksual anak bos prodia itu bersama dengan Muhammad Bayu Hartanto awalnya ditangani oleh mantan kuasa hukumnya Evelin Dohar Hutagalung. Dia yang diduga pertama kali membuka komunikasi soal penangana kasus kleinnya itu kepada penyidik.

Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara Evelin. Uang tersebut ikut mengalir ke tangan Kapolres Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

“Ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan bahwa pimpinan ini sudah menerima sejumlah uang,” ungkap dia.

Aliran Dana

Beberapa uang itu di antaranya ada yang mengalir langsung dari Arif, ke kanit inisial Z, Bintoro, dan ke Gogo. Lalu ada juga melalui perantara Evelin.

Rencananya uang tersebut diharapkan agar kasus anak bos Prodia itu dapat dihentikan dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Tujuannya kan bahwa proses ini dihentikan SP3, masa keluarin RP17 miliar enggak SP3,” ucap Romi.

Kubu anak Bos Prodia juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan akan memasukkan daftar tergugat baru yakni Kapolres Jaksel.

“Seiring perkembangan bukti-bukti yang kami miliki, akhirnya kami akan mencoba merevisi, memasukkan juga pimpinan polres tersebut,” tutup Romi.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *