
Kuwu ‘Edan’, Kepala Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah mendatangi kantor BPJS setempat dengan penuh emosi. Salah satu warganya melaporkan bahwa dia menerima perlakuan tak terduga setelah mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan setempat.
Warga tersebut telah melunasi tunggakan BPJS, namun tetap diminta membayar denda. Kuwu ‘Edan’ yang dikenal berpenampilan nyentrik dan lantang menyuarakan aspirasi masyarakat, merasa perlu untuk menyampaikan keluhan ini langsung ke pimpinan kantor BPJS.
Sayangnya, ketika tiba di kantor, Kuwu ‘Edan’ tidak dapat bertemu dengan pimpinan BPJS. Dia ingin mengkritik kebijakan denda dan tunggakan yang dirasa tidak masuk akal. Warganya sudah membayar tunggakan sebesar Rp1,1 juta sebelum mendapatkan perawatan, namun tetap dikenakan denda yang hampir mencapai Rp950 ribu. Dia menilai hal ini ganjil dan tidak masuk akal.
Kuwu ‘Edan’ menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak adil bagi masyarakat, dan berharap agar pihak BPJS dapat memberikan penjelasan yang masuk akal terkait permasalahan ini.
Kuwu ‘edan’ merasa bahwa kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat kecil. Menurutnya, denda yang hampir setara dengan tunggakan adalah bentuk pemerasan kepada warga.
“Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan ini, karena jelas-jelas memberatkan masyarakat. Warga juga merasa keberatan dengan jumlah denda yang harus dibayar,” ujarnya.
Dia berkomitmen untuk menyelidiki masalah ini lebih dalam dan tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum jika diperlukan.
“Saya akan menuntut transparansi ke mana aliran dana denda ini disalurkan. Jika perlu, saya siap membawa kasus ini ke meja hijau,” tegasnya.
Sumber Berita : ttps://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan