PBNU meminta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial anak.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak.
“Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/2).
Ia mengemukakan, negara-negara lain seperti India, Australia, dan Amerika sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga memutuskan bahwa pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.
“Pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital,” kata Idris.
Kemudian, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan pemerintah.
Diskusi Akar Masalah
Diskusi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi data antara ponsel dan identitas pengguna sebagai isu utama yang perlu diatasi. Perwakilan PWNU Maluku menyoroti bagaimana perangkat Android dan Apple dapat merekam suara yang kemudian memengaruhi konten yang disajikan kepada pengguna, meskipun mereka tidak aktif menggunakan ponsel.
Dia menekankan bahwa pengguna dewasa sering kali terjebak dalam konten dewasa yang tidak diinginkan, mengingatkan bahwa algoritma menampilkan konten berdasarkan apa yang diketik atau dibicarakan. Hal ini menjadi perhatian PBNU dalam konteks pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di dunia digital yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkomdigi.
Selain itu, Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga turut membahas isu-isu penting lainnya seperti pengendalian konsumsi minuman beralkohol dan tantangan terkait pencatatan perkawinan.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan