07 Februari 2025

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menetapkan bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh Individu maupun korporasi.

“Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi,” Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Muhammad Cholil Nafis, pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

Kiai Cholil secara tegas mengatakan, negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut, baik kepada individu ataupun korporasi. 

“Pertanyaan selanjutnya, bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi,” katanya.

Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan. 

“Kalau kita lihat di Kepualuan Seribu (Jakarta), itu kan ada tambak ikan bandeng laut, yang rasa ikannya dari air asin karena dipelihara di laut. Nah, itu boleh memanfaatkan laut untuk tambak ikan bandeng,” kata Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. 

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *