Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI sedang berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus predator seks, ke Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui negosiasi bilateral dengan Inggris. Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, menyatakan bahwa negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris akan segera dilakukan dengan harapan bisa memulangkan Reynhard.

Reynhard Sinaga adalah WNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Manchester pada tahun 2020 atas tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. Menurut putusan pengadilan, dia harus menjalani 30 tahun penjara sebelum dapat mengajukan pengampunan.

Kementerian sedang berkoordinasi dengan pemerintah Inggris dan juga telah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Permintaan dari orang tuanya menjadi salah satu alasan kuat untuk melakukan repatriasi. Proses ini diharapkan melalui pertukaran narapidana, berbeda dengan negara-negara lain seperti Australia, Filipina, dan Prancis.

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian pada WNI yang menjadi narapidana di luar negeri, serupa dengan perhatian negara lain terhadap warga negara mereka yang ditahan di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia akan terus berupaya dan bekerja sama dengan negara lain untuk mencapai kesepakatan terkait penanganan narapidana.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *