
Rohmad Tri Hartanto (RTH), pelaku pemutilasi mayat wanita dalam koper di Ngawi, Jawa Timur dijerat pasal berlapis dengan pasal utama pembunuhan berencana oleh polisi. Suami siri korban ini pun terancam hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Penerapan pasal pembunuhan berencana ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Dia menyatakan, kasus penyidikan mayat wanita dimutilasi yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur ini sudah menetapkan RTH sebagai tersangka tunggal.
“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (27/1).
Dia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH, disebutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup,” tambah Farman.
Barang Bukti yang Disita
Dia menambahkan, terkait dengan peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaos dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Soal hubungan antara korban dan tersangka, Farman mengakui jika selama ini tersangka mengaku sebagai suami siri. Pengakuan ini, juga pernah diungkapkan tersangka kepada orang-orang di sekitar kos korban.
“Selama ini dia mengaku pada orang-orang sebagai suami siri korban,” ujarnya.
Korban Sales Kosmetik Asal Blitar
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Dia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.
Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar.
Ayah korban, Nur Khalim mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.
“Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah,” kata Khalim.
Hingga pemakaman, dia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu. Polisi memastikan bahwa Desa Dadapan hanyalah lokasi pembuangan mayat, bukan tempat pembunuhan.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan