07 Februari 2025

 Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Dalam perkara ini, para pelaku melancarkan modusnya dengan memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa terhadap empat orang pelaku yang ditangkap. Firdaus menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Tim gelar perkara menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan terakhir FFF (50) bekerja di ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT,

Polisi sebelumnya menyatakan para pelaku memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK. “Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *