06 Februari 2025

 Razman Arif Nasution mengajukan tiga syarat jika ingin kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya terdakwa mau terus  berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tiga syarat tersebut diajukan Razman menyusul kericuhan yang terjadi di ruang sidang, pada Kamis (6/2/2025). Pertama, dia meminta seluruh majelis hakim yang menangani kasusnya untuk diganti. 

“Majelis hakim tidak profesional dan netral! Kami minta seluruh majelis hakim untuk diganti!” ujarnya dengan nada tinggi seperti dikutip dari Intens Investigasi, pada Kamis (6/2/2025).

Razman Arif Nasution menegaskan, timnya sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait permintaan untuk mengganti seluruh hakim yang menangani kasusnya.

“Jadi tidak perlu mengancam saya. Kalau mau tangkap, silakan tangkap! Tapi ingat, akan ada banyak orang yang bersuara tentang ini. Kami pun tidak akan tinggal diam,” tuturnya.

Kedua, Razman Arif Nasution meminta proses persidangan ditayangkan Live. Ketiga, sidang terbuka untuk umum. “Jika ketiga hal ini tidak dipenuhi, maka saya tidak mau datang sidang,” katanya.

Razman Arif Nasution menegaskan, dirinya tidak takut dipenjara. “Penjara bagian dari hidup. Saya siap jadi bumper untuk itu. Tapi harus benar ya proses.” 

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *