23 Februari 2025

Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan. Razman mengatakan dirinyalah yang mengajukan permohonan pemeriksaan Selasa (4/3).
“Pemeriksaan tanggal 4 Maret itu, laporan PN Jakarta Utara itu ke kami, sesuai dengan surat yang saya ajukan. Itu sesuai dengan permintaan saya dan Firdaus juga tim hukum, karena kesibukan proses persidangan Hotman, apalagi kemarin Hotman sempat jatuh sakit,” kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Sabtu (22/2/2025).
“Jadi nggak ada masalah, kita akan hadiri, kita akan jelaskan ya secara terukurlah kira-kira begitu,” imbuhnya.
Hotman Sakit, Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Ditunda 27 Februari
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan