13 Februari 2025

Konflik terkait produk kecantikan kembali mencuat di kalangan publik figur. Kali ini, dokter Richard Lee melaporkan Dokter Detektif, yang dikenal dengan sebutan Doktif, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dibuat setelah Doktif diduga merendahkan produk kecantikan milik Richard Lee melalui unggahan di TikTok.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Laporan tercatat dalam LP 497/II/2025. Pelaporan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dikenakan terkait Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27 juncto Pasal 45, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9. Di dalamnya mengatur tentang tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” jelas Nurma Dewi.
Menurut Nurma, laporan tersebut berkaitan dengan tiga unggahan di akun TikTok milik Doktif yang dianggap bermasalah oleh Richard Lee.
Dalam pemeriksaan pertamanya, Richard Lee mendapat sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik. Sementara itu, jika terbukti bersalah, Doktif terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
“Ancaman hukumannya paling tinggi enam tahun,” ujar Nurma.
Selain itu, Richard Lee telah menyerahkan beberapa bukti yang mendukung laporannya.
“Bukti yang diserahkan antara lain unggahan yang dipermasalahkan dan izin klinik milik Richard Lee. Bukti lainnya akan dikumpulkan oleh penyidik,” tambahnya.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan