Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Baim Wong dengan dugaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Komnas Perempuan. 

Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menjelaskan dugaan kekerasan itu berupa fisik, psikis, hingga seksual. 

“Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” kata Siti Aminah di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Riwayat Pendidikan Paula Verhoeven, Mantan Finalis Gadis Sampul Lulusan Ilmu Komunikasi LSPR

Dalam laporannya, pihak Paula juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. 

“Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula,” ungkapnya. 

“Kemudian juga kami menyampaikan bahwa untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam khasanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” pungkasnya.

Sumber Berita : https://nagaggmain.click


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *