Polisi bakal menindak bus yang masih melakukan pelanggaran dengan menggunakan telolet atau klakson yang tidak sesuai dengan standar

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pool bus menyusul video yang beredar dengan caption ‘tak terima ditegur crew bus mengeroyok pengendara motor’ di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

“Seharusnya sangat disayangkan, kita sudah memiliki pedoman spesifikasi teknis terkait bunyi klakson yang standar. Oleh karena itu, dalam operasi keselamatan di Polda Metro Jaya kali ini, kami akan melakukan ramp check di beberapa pool bus untuk memberikan himbauan terkait standar teknis,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).

Argo menyebut bahwa bunyi klakson bus ‘telolet’ ini bisa menyebabkan korban, seperti yang terjadi pada mereka yang merekam video tersebut. Oleh karena itu, polisi akan memberikan himbauan khusus kepada pihak bus.

“Kita juga memberikan imbauan agar tidak mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya, dan diharapkan segera mengembalikan ke kondisi aslinya,” tambahnya.

“Atau setidaknya sesuai dengan standar agar tidak terjadi kejadian yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang telah terjadi,” lanjutnya.

Bus Telolet akan Ditindak

Polisi berkomitmen untuk menindak tegas bus yang melanggar aturan penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai standar. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan klasifikasi pelanggaran yang terjadi, termasuk penilangan bagi pelanggar.

Dalam hal dugaan pengeroyokan atau insiden lain yang melibatkan pihak perusahaan bus, Argo menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh Reserse Kriminal (Reskrim). Fokus utama polisi adalah memberikan tindakan tegas terkait spesifikasi teknis dan memberikan imbauan kepada perusahaan otobus (PO) terkait.

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *