Pengadilan Militer II-08 Jakarta menguak fakta persidangan tiga TNI AL merencanakan penggelapan dan penembakan bos rental mobil.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).

Kasus ini berawal saat terdakwa Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke terdakwa Sertu Akbar Adli meminta untuk dicarikan mobil tanpa BPKB, pada 26 Desember 2024.

“‘Bang kami mau cari mobil lah, Terdakwa-2 (Sertu Akbar) menjawab ‘mobil apa dek?’. Kemudian Terdakwa-3 (Sertu Rafsin) berkata ‘metik bang Jazz atau Brio’ Terdakwa-2 menjawab ‘berapa uangmu dek?’,” kata Oditur Militer Pendamping Mayor Wasinton.

“Terdakwa-3 menjawab ‘sekitar Rp50 juta atau 60 juta bang’ Terdakwa-2 berkata ‘iyaa dek, nanti saya infoin’,” sambungnya.

Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, berlanjut dengan dakwaan pembunuhan berencana dan penadahan. Kasus ini bermula ketika terdakwa Sertu Rafsin Hermawan meminta Sertu Akbar Adli untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Kemudian, Sertu Akbar menghubungi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang mengatur transaksi dengan komplotan penggelapan mobil.

Komplotan tersebut termasuk Ajat Supriatna dan Isra, yang telah menyewa mobil dari korban untuk diganti dengan mobil Honda Brio. Setelah kesepakatan harga, mobil tersebut dibawa ke Jakarta oleh para terdakwa. Namun, aksi mereka terdeteksi oleh GPS yang masih aktif, menyebabkan korban dan rombongan memepet mobil yang dikendarai oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin. Konfrontasi terjadi, yang berujung pada insiden tragis tersebut.

Gandeng Komplotan Penggelapan

Komplotan itu di antaranya yakni dua orang tersangka warga sipil bernama Ajat Supriatna dan Isra yang sudah ditangkap. Ajat sudah menyewa mobil merek Toyota Calya di rental mobil milik korban atas perintah Lim Hilmi dengan harga Rp550 per hari untuk berlibur.

“Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi-18 (Ajat Supriatna) menukar mobil Toyota Calya warna Silver menjadi mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO di CV. Makmur Jaya Renta Mobil dengan harga per harinya sebesar Rp650.000,” ujarnya.

Setelah itu, Hendri mengirimkan foto mobil terhadap Bambang hingga akhirnya disepakati Rafsin akan membeli mobil Honda Brio tersebut dengan harga yang sebelumnya diminta yaitu Rp55 juta.

Pada 2 Januari 2025, ketiga prajurit TNI itu membawa mobil tersebut ke Jakarta. Bersamaan dengan itu, anak korban mencari keberadaan mobil tersebut karena dua GPS mobilnya sudah mati. Namun, ada satu GPS lainnya yang mendeteksi mobil tersebut menunjukkan keberadaannya di kawasan Pandeglang, Banten.

Singkat cerita, korban bersama rombongan memepet mobil Honda Brio yang dikendarai oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin.

“Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, di daerah kecamatan Saketi Pandeglang mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan terdakwa 3 dipepet oleh mobil Expander warna Putih milik almarhum Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata ‘minggir dulu.. minggir dulu’,” jelasnya.

Sertu Akbar dan Sertu Rafsin tidak meberhentikan laju kendaraannya. Hal ini membuat korban untuk memotong jalan mobil tersebut.

“Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata ‘mobil ini darimana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata ‘kamu sindikat ya’,” ucapnya.

“Kemudian almarhum Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 ‘woi-woi turun-turun’ sambil menarik kerah jaket terdakwa,” tambahnya.

Cekcok dengan Bos Rental

Karena saat itu kondisi ramai, Sertu Akbar berteriak jika dirinya anggota. Di samping itu, dia juga memberi info ke Sertu Rafsin jika ada senjata di tas.

“Mendengar teriakan terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2, dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak ‘woy, mundur mundur-mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau!! Mundur!!,” paparnya.

Korban akhirnya meminta prajurit TNI itu tenang dan menepi ke sebuah warung. Lalu, Kelasi Kepala Bambang datang dan berhenti di samping mobil korban, sehingga mobil Brio tersebut diberi celah agar bisa pergi.

“Almarhum Ilyas Abduraman dan tim mencari kantor polisi terdekat untuk meminta pengawalan, karena pada saat itu para terdakwa membawa senjata. Kemudian ke Polsek Cinangka, akan tetapi almarhum Ilyas Abdurahman tidak mendapatkan pengawalan dari polisi,” ujarnya.

“Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata ‘May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer’,” tambahnya.

Setelah itu, anggota grup datang untuk membantu. Selanjutnya, Sertu Akbar meminta Sertu Rafsin pindah ke mobil Toyota Sigra yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang sekira pukul 03.00 WIB.

“Terdakwa 2 mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu, meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang mengadang datang lagi,”

Sumber Berita : https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *