
Universitas Kookmin berencana untuk mencabut gelar doktor istri Presiden Korea Selatan, Yoon Seok Yeol, Kim Keon Hee. Langkah ini dipertimbangkan setelah Universitas Wanita Sookmyung baru-baru ini menyimpulkan bahwa tesis masternya merupakan plagiarisme.
Seorang pejabat Universitas Kookmin mengatakan kepada Hankook Ilbo pada hari Selasa bahwa lembaga tersebut akan mempertimbangkan status doktor Kim jika Universitas Wanita Sookmyung secara resmi membatalkan gelar masternya.
“Jika Sookmyung memfinalisasi pembatalan gelarnya berdasarkan temuan tersebut, Universitas Kookmin akan bersidang untuk meninjau keabsahan gelar doktornya,” kata Lee Eun-hyung, direktur urusan eksternal universitas.
Jika gelar master Kim dicabut, kualifikasi yang dibutuhkan untuk gelar doktornya akan hilang, sehingga peninjauan ulang tidak dapat dihindari. Berdasarkan peraturan sekolah pascasarjana Universitas Kookmin, gelar master atau kredensial akademik yang setara diperlukan untuk mendaftar di program doktoral.
Prosedur Pencabutan Gelar Doktor
Keputusan mengenai gelar doktor Kim berada di tangan Komite Sekolah Pascasarjana Universitas Kookmin. Komite ini, yang meliputi kepala departemen dan lima atau lebih anggota yang ditunjuk oleh presiden universitas, membuat keputusan melalui suara terbanyak. Prosesnya dimulai dengan dekan Sekolah Pascasarjana Desain Tekno yang mengadakan rapat untuk mengusulkan masalah tersebut kepada komite.
Namun, Universitas Kookmin tidak dapat melanjutkan musyawarah kecuali Universitas Wanita Sookmyung terlebih dahulu membatalkan gelar master Kim. Bahkan jika putusan plagiarisme telah ditetapkan, beberapa ahli berpendapat hal itu mungkin tidak akan menyebabkan pembatalan gelar yang sebenarnya.
Komite Etika dan Integritas Penelitian Universitas Sookmyung mengakhiri penyelidikannya selama dua tahun pada akhir Desember, dan memutuskan tesis Kim sebagai plagiarisme. Sejak saat itu, mereka telah memberi tahu Kim dan pelapor awal.
Kecuali jika salah satu pihak mengajukan banding dalam waktu 30 hari, putusan tersebut akan tetap berlaku. Berdasarkan keputusan ini, komite etik dapat merekomendasikan sanksi, termasuk mencabut atau mengubah tesis dan memberi tahu jurnal terkait atau membatalkan gelar.
Yang memperumit masalah adalah peraturan tahun 1999 dari Sookmyung, yang hanya membahas pembatalan gelar doktor karena tindakan yang merusak reputasi universitas. Klausul ini direvisi pada tahun 2010 untuk mencakup semua gelar, tetapi penegakan secara retroaktif tidak dijamin.
Pejabat Sookmyung mengatakan mereka berencana untuk membahas penerapan aturan yang direvisi setelah putusan plagiarisme diselesaikan.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan