Hal itu disampaikan kepolisian menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Kepolisian memastikan tidak tumpah tindih dengan penegak hukum lain dalam menyidik kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan kepolisian menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
“Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas pasalnya sudah berbeda,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2).
Kewenangan Polisi
Djuhandhani menerangkan, kewenangan kepolisian mencari dugaan tindak pidana umum. Karena itu, dia menilai koordinasi dengan pihak KPK belum diperlukan.
“Karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi. Tugas kami hanya melaksanakan penyelidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan terkait dengan SHGB yang sudah muncul tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, kemungkinan objek kasus saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda.
Sementara terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Djuhandhani mengaku belum mengetahui secara detail.
“Mungkin bisa tanyakan ke Kejagung. Tapi setahu saya kalau tindak pidana umum itu yang menangani adalah kepolisian. Nggak tahu kalau Kejagung menangani juga. Ini kami nggak tahu, malah dari rekan-rekan yang tahu,” ujar dia.
Sumber Berita : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan